HomeNews

Periksa Oknum PNS yang Diduga Tipu Casis Polri di Gorontalo, Desmont: Kalau Terbukti, Dikenakan Pasal yang Dilanggar

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menindaklanjuti kasus dugaan penipuan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh HS alias Herawati.

HS yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Resor (Polres) Boalemo itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Propam Polda Gorontalo.

“Untuk Propam sudah menindaklanjuti, dan sudah melakukan pemeriksaan, tapi semua masih proses,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (07/08/2023).

Desmont menjelaskan, terkait kasus tersebut pihaknya akan memanggil semua saksi untuk dimintai keterangan.

“Semua saksi akan dipanggil biar jelas, keterangan harus dari semua pihak biar jelas permasalahannya,” tegasnya.

Lebih lanjut saat ditanya, jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan, sanksi apakah yang diberikan untuk oknum PNS tersebut? Desmont menegaskan, kalau terbukti nanti akan dikenakan pasal yang dilanggar.

“Kalau sanksi, nanti menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas kalau terbukti, nanti akan dikenakan pasal yang dilanggar apa, sesuai dengan tindak pidananya,” tandasnya.

Sebelumnya, HS mengatakan, bahwa dirinya siap mengembalikan uang sebanyak Rp 200 Juta yang diterimanya itu kepada pihak yang merasa dirugikan sampai pada tanggal 31 Desember 2023. Hal itu, menurut dia, berdasarkan surat musyawarah bersama antara dirinya dengan pihak yang merasa dirugikan tersebut, yang ditandatangani pada tanggal 29 Juli 2023.

Bagikan:   
Exit mobile version