Gorontalo Utara – Memberikan keterangan palsu saat diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata memiliki konsekuensi serius. Menurut sejumlah ahli hukum, saksi atau pihak yang sengaja berbohong dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu—seperti politik uang (money politik)—terancam pidana berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu di hadapan Bawaslu, Panwaslu, atau penyelenggara pemilu lainnya, dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 50 juta.
Pengacara publik yang juga ahli hukum pemilu, Mashuri, SH, menegaskan bahwa Bawaslu berwenang melaporkan saksi atau pihak yang diduga memberikan kesaksian tidak benar ke kepolisian.