Definitif.id, Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) saat ini tengah menseriusi kasus dugaan penipuan penerimaan calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilakukan oleh HS alias Herawati.
Diketahui, HS sendiri saat ini mengaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Boalemo, yang sebelumnya mengaku bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Gorontalo.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, bahwa pihaknya melalui Bidang Propam sudah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum PNS tersebut. Dan jika terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Utk Bidpropam sudah melakukan penyelidikan mas, termasuk bertugas dimana pns tersebut, sesuai komitmen Kapolda kl terbukti ada pelanggaran pasti akan diproses seusai prosedur,” tegas Desmont, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (26/07/2023).
Sebelumnya, HD seorang warga Desa Buhu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo mengaku, bahwa pihaknya merasa ditipu sebanyak Rp 200 Juta oleh oknum yang mengaku saat itu bekerja sebagai PNS di lingkungan SPN Polda Gorontalo.
Kata HD, oknum PNS berinisial HS tersebut mengaku bisa meloloskan keponakannya masuk calon Anggota Polri Tahun 2023 dengan meminta uang sejumlah Rp 200 Juta. Namun, setelah uang Rp 200 Juta itu diserahkan, keponakannya tersebut justru tidak lolos sebagai calon Anggota Polri.








