Selanjutnya untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 3 Miliar.
“Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya. (Nzr/hms)
