HomeNews

Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 Miliar

Pada saat PT KNT berdiri tahun 2013, tersangka IN menjabat sebagai Manager Keuangan PT KNT dan tahun 2017 tersangka I diangkat menjadi Direktur PT KNT. Pada bulan Mei 2015 tersangka IN membuka rekening BCA atas nama pribadi tersangka untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT KNT.

“Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka IN tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP yang telah ditetapkan,” kata dia lagi.

Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar 30 miliiar dari sumber modal dana penyertaan PT PN 7 sebesar Rp 27 Mililar dan koperasi karyawan PT PN 7 sebesar Rp 3 miliar.

“Untuk tersangka IN dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun denda sebesar Rp1 miliar,” tandasnya. (Nzr/hms)

Bagikan:   
Exit mobile version