Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP, dan para saksi, tindak pidana perdangangan orang yang dilakukan oleh Tersangka DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa sex komersial melalui chat aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah disepakati,” tambahnya.

Rahmad juga menjelaskan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati, kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp 100.000, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan sanksi yang diduga melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).

Bagikan: