“Atau tindak pidana eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah),” tutupnya. (Roi/hms)
Beranda
Daerah
Lampung
Lampung Selatan
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Penguatan UPJA diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan Alsintan yang lebih profesional sehingga bantuan pemerintah benar-benar…

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian, khususnya terhadap…

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

JAKARTA – Perkembangan masif di sektor industri pertambangan, konstruksi skala besar, dan perkebunan di Indonesia…




