Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Izin

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Dp 100 Miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.

Pandra menambahkan, untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa izin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 senter kepala, 1 jack hammer, 2 karung 25 kilo gram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 Miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Sudah Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” tutupnya. (Nzr/hms)

Bagikan: