Definitif.id, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.
“Ada 3 (tiga) perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, 2 perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.
Dia melanjutkan, tersangka Sugiyanto inisial (S) umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.