Definitif.id, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa izin.
“Ada 3 (tiga) perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, 2 perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.
Dia melanjutkan, tersangka Sugiyanto inisial (S) umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.
Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
Untuk tersangka (S) dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. Perkara kini diproses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.
Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki izin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial (T), umur 49 tahun, alamat Dusun II Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit alat sedot mesin diesel dan 1 unit alkon.







