Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Aktivis senior Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu, kembali melontarkan kritik keras terhadap manajemen RSUD MM Dunda Limboto. Ia menilai bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Plt Direktur BLUD RSUD MM Dunda, Dr. Ulfa Domili, bukan justru menjernihkan persoalan, melainkan memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan indikasi praktik tidak sehat dalam pengelolaan parkir rumah sakit.
“Saya menyimak dengan saksama klarifikasi mereka. Awalnya bilang pendapatan parkir hanya Rp6 juta per bulan, ditegaskan kembali oleh staf. Tapi ketika dibandingkan dengan kontrak pihak ketiga sebelumnya yang senilai Rp7,5 juta, tiba-tiba angka itu berubah menjadi Rp10–15 juta. Ini inkonsistensi yang jelas menunjukkan ada sesuatu yang sedang ditutupi,” tegas Robin, Kamis (10/7/2025).
Tak hanya soal angka pendapatan yang berubah-ubah, Robin juga menyoroti metode penunjukan pengelola parkir yang tidak dilakukan secara terbuka. Pihak rumah sakit secara terbuka mengakui bahwa proses tersebut hanya ditawarkan secara terbatas kepada kalangan tertentu yang dianggap profesional. “Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap prinsip pengadaan yang terbuka dan bersaing,” katanya.
Robin menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya Pasal 6 huruf e yang menyatakan bahwa setiap proses pengadaan harus menjunjung asas terbuka dan bersaing, serta Pasal 78 ayat (1) yang menyebut pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, penggantian kerugian negara, bahkan pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
