Definitif.id, Gorontalo – Publik nasional benar-benar digegerkan oleh penggalan video anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang menyatakan akan memiskinkan negara. Tak tanggung-tanggung, peristiwa itu diberitakan oleh berbagai media nasional, baik cetak, televisi, maupun media online. Tidak hanya itu, sejak Jumat 19/9/2025, media sosial pun ramai dipenuhi komentar warganet terkait video tersebut. Bahkan, sebagian besar netizen mendesak agar Wahyudin Moridu segera dipecat dari keanggotaan DPRD.
PDI-Perjuangan sebagai partai asal Wahyudin segera mengambil langkah cepat dengan memecatnya dari keanggotaan partai. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan DPP PDI-Perjuangan No.12/KPTS/DPP/IX/2025 tertanggal 20 September 2025.
Tak ketinggalan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo juga langsung mengambil sikap tegas. Bahkan meski malam hari, Jumat 19/9/2025, BK memanggil Wahyudin untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, pada Senin 22/9/2025, BK menggelar persidangan. Meskipun tidak dihadiri oleh Wahyudin atau in absentia, sidang tetap dilanjutkan. Hasil persidangan tersebut kemudian diumumkan dalam rapat paripurna DPRD pada hari yang sama.
Berdasarkan Keputusan BK No. 1 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim, dalam rapat paripurna DPRD, disebutkan bahwa Wahyudin Moridu terbukti meyakinkan melanggar kode etik dan sumpah janji anggota DPRD. Atas pelanggaran tersebut, BK menjatuhkan sanksi pemberhentian Wahyudin sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Usai pengumuman BK, dalam rapat paripurna itu juga dibacakan surat DPD PDI-Perjuangan Provinsi Gorontalo tentang usul pemberhentian Wahyudin dari anggota DPRD.
Dengan adanya surat DPD PDI-Perjuangan, maka terdapat dua keputusan pemberhentian Wahyudin dari anggota DPRD, yaitu pemberhentian oleh BK dan pemberhentian oleh partai politik.
Menurut Wakil Ketua BK, Umar Karim, pada dasarnya tidak ada pertentangan dalam dua keputusan tersebut karena sama-sama memiliki kekuatan hukum yang sejajar serta amar putusan yang serupa, yakni memberhentikan Wahyudin dari anggota DPRD. Keputusan BK didasarkan pada kewenangan BK dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan keputusan DPP PDI-Perjuangan berdasarkan kewenangan partai politik yang diatur dalam UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Umar Karim menambahkan bahwa BK tidak dapat menghentikan proses persidangan sebab aduan terkait Wahyudin Moridu telah diregister secara resmi. Terlebih lagi, surat DPD PDI-Perjuangan baru diterima DPRD saat BK sedang bersidang. “Meskipun BK telah mendengar informasi bahwa DPP PDI-Perjuangan telah memberhentikan Wahyudin, namun secara resmi surat baru diterima setelah persidangan BK berjalan, sehingga BK tetap melanjutkan proses persidangan,” jelas Umar Karim yang akrab disapa UK. “Sidang BK diselenggarakan untuk memberikan kepastian hukum agar polemik soal video viral Wahyudin Moridu segera berakhir. Apalagi, BK sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang dinilai cukup,” tambah UK, anggota Fraksi NasDem ini.
Selanjutnya, UK menjelaskan bahwa dari dua keputusan tersebut, keputusan DPP PDI-Perjuangan lebih mudah ditindaklanjuti oleh DPRD karena hanya membutuhkan dua tahapan lagi, yaitu usulan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan pemberhentian oleh Menteri. Sedangkan keputusan BK harus terlebih dahulu disampaikan kepada partai politik sebelum diajukan ke Menteri Dalam Negeri.
Sisi lain yang menarik dalam paripurna pengumuman tersebut adalah pernyataan UK dan Galib Lahijun. Dengan suara bergetar dan hampir terisak, UK memberikan testimoni bahwa selama menjabat sebagai anggota DPRD, Wahyudin dikenal berdedikasi tinggi dan kritis dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, demi hukum, meskipun berat hati, ia sebagai anggota BK tetap ikut memutuskan sanksi bagi Wahyudin. Hal serupa juga disampaikan Galib Lahijun. Ia menuturkan pengalamannya bersama Wahyudin dalam Pansus Tata Kelola Sawit, di mana Wahyudin dinilai jelas berpihak pada petani sawit. Galib pun mengungkapkan kesedihannya dengan mengutip surat Ali Imran: “Wahai Allah, Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.” Kutipan ayat Al-Qur’an itu membuat suasana paripurna hening, dan sebagian besar mata anggota DPRD tampak berkaca-kaca.








