Definitif.id, Boalemo – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan desakan sejumlah pemerhati lingkungan terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Tim gabungan Polres Boalemo menelusuri sejumlah titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas PETI. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari area galian tambang, jalur akses menuju lokasi, hingga titik-titik yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Alat berat jenis excavator maupun mesin penyedot air (Alkon) yang sebelumnya dilaporkan beroperasi di kawasan itu juga tidak ditemukan saat penyisiran dilakukan.
Meski demikian, aparat menemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan. Selain bekas galian yang tersebar di beberapa titik, petugas juga menemukan sebuah pondok kerja sederhana beratapkan terpal yang diduga pernah digunakan oleh para penambang. Saat ditemukan, pondok tersebut dalam kondisi kosong dan tidak lagi digunakan.
Keberadaan bekas galian dan lahan yang mengalami kerusakan menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan pernah berlangsung di kawasan Sambati. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama terhadap sumber air dan ekosistem di sekitar lokasi.








