“Kedua pelaku ini merupakan residivis spesialis pencuri uang nasabah bank, dan mereka sudah lintas provinsi, ini berdasarkan koordinasi dan konfirmasi rekan-rekan kami di beberapa Polda. Setelah kami melakukan penangkapan, mereka juga sudah pernah melakukan di Polda Sulawesi Tengah,” jelas AKP Abustam.
“Dan bahkan Pelaku SR alias DS (50) dua tahun lalu baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). dengan kasus yang sama didua lokasi yang berbeda, yaitu di Kabupaten Takalar dan Sinjai,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung olehnya selaku Kasat Reskrim Polres Bulukumba, bersama Dantim Resmob Aiptu Ardiman A. Yacob, dan dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto serta Tim Resmob Polres Takalar.
Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, dan dua unit HP merek Nokia dan Samsung lipat.
Barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, satu buah helm warna hitam, satu lembar jaket/hoodie warna abu-abu, dua buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau. Semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Selain ungkapkan kasus dua pelaku residivis spesialis pencuri uang nasabah bank lintas provinsi, pihaknya juga berhasil mengungkap dua pelaku pencurian baling-baling kapal atau propeller, di Kelurahan Sapolohe, Bontobahari, yang terjadi pada 19 November 2023, sekira pukul 00.30 Wita.








