Definitif.id, Bulukumba – Polres Bulukumba menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, AKP Abustam, di depan ruang gelar Satreskrim Polres Bulukumba, Rabu (22/11/2023).
Dalam Press Conference, AKP Abustam mengatakan, bahwa ada 2 kasus yang berhasil diungkap pihaknya, yaitu dua pelaku residivis spesialis pencuri uang nasabah bank lintas provinsi yang terjadi akhir pekan kemarin, dan saat dilakukan penangkapan keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur.
Kedua pelaku yakni lelaki S alias DS (50) yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Dan lelaki R alias DT (38), alamat Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Korbannya yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya berhasil menggasak emas senilai Rp 5 juta rupiah dan uang tunai Rp 60 juta rupiah. Di mana, Pasal yang disangkakan yaitu 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Abustam kepada sejumlah Awak Media.
AKP Abustam mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis spesialis pencuri uang nasabah bank yang telah beraksi lintas provinsi dan beberapa daerah lainnya.








