HomeNews

Polresta Gorontalo Kota Kembali Ungkap Judi Togel, Satu Orang Pelaku Berhasil Diamankan

Definitif.id, Kota Gorontalo – Satu lagi pelaku yang diduga terlibat dalam permainan judi togel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku yang mulai menjalani proses hukum itu adalah RM alias Cun (36), warga Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Pada Press Conference, Senin (30/10), Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus judi togel itu berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Hallo Kapolresta, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Rajawali.

Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut Tim Rajawali selama dua hari melakukan penyelidikan, sampai pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA Tim Rajawali berhasil mengamankan RM di pangkalan bentor depan salah satu sekolah yang ada di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Selain RM, kata Leonardo, Tim Rajawali juga berhasil mengamankan satu unit handphone Realme 9, satu kartu ATM dan uang sejumlah Rp 56.000 (Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).

“Jadi, RM menerima titipan nomor dari masyarakat yang kemudian diinput pada situs judi online Tempototo,” ujarnya.

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, sejak 25 Oktober RM sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). (Rls/Khalid)

Bagikan:   
Exit mobile version