Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Roi/hms)
Beranda
Daerah
Lampung
Lampung Selatan
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

“Integritas bapak Kapolres Pohuwato jadi taruhan, kalo tidak bisa menangkap orang yang jelas-jelas telah melanggar…

Erlin juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak…

Definitif.id, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan…

Definitif.id, Gorontalo – Fast Respon Nusantara (FRN) Polri resmi mempersiapkan pembentukan struktur organisasi Dewan Pimpinan…




