Definitif.id, Bolsel – Risman Ladju (31) warga Desa Tolutu, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang mengalami penganiayaan di hadapan kedua anaknya resmi melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Posigadan, Polres Bolsel.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Nurain Nento, SH,.MH melalui juru bicaranya Adv Agus Prayitno, SH, Rucen Mii, S.T, Ilham P. Hatibie dan Refsi Musa kepada Definitif.id membenarkan telah melaporkan apa yang telah menimpah kliennya.
“Benar kami tim kuasa hukum korban telah melaporkan hal ini ke pihak Polsek Posigadan pada saat klien kami mengalami penganiayaan tersebut tepatnya pada tanggal 3 April 2024,” ungkap Rucen, Minggu (28/04/2024).
Namun tim kuasa hukum korban merasa ada banyak yang janggal terhadap pihak Polsek Posigadan, baik dari Kapolsek, Penyidik sampai dengan Kanit Reskrim. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak tanggal 03 April 2024 itu tidak ada kejelasan proses hukum.
“Banyak kejanggalan hukum yang kami temui, mulai dari tidak ada tanda terima laporan, terlambatnya pihak Polsek menjemput hasil visum, hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) harus diminta berulang ke pihak Polsek padahal sudah menjadi kewajiban Polsek untuk memberikannya tanpa diminta,” ungkap Rucen.
“Lebih parahnya, kami sering menemui Polsek dalam keadaan kosong, dan itu ada bukti vidionya di kami dan bukan hanya sekali saja,” bebernya Rucen.
Lebih lanjut Rucen mengatakan, bahkan hingga berita ini dipublis ke media, kliennya (korban) belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
