Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

PT. PETS Digugat Oleh Penambang Pohuwato, Pekan Ini Sidang Perdana

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Penambang Kabupaten Pohuwato, Irfan Slamet Bano dan Afrizal Pakaya. (Foto: Khalid)

Definitif.id, Gorontalo – Perkara gugatan beralihnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), yang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang Peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) menjadi kawasan izin pinjam pakai milik perusahaan akan disidangkan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kepada Awak Media, Tim Kuasa Hukum Masyarakat Penambang Kabupaten Pohuwato, Irfan Slamet Bano, S.HI bersama rekan-rekan menegaskan, bahwa pihaknya siap memenangkan perkara gugatan tersebut.

“Kami sudah menerima pemberitahuan, dan sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti,” ujar Afrizal didampingi Irfan Slamet Bano.

Lebih lanjut ia menegaskan, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, DPRD Pohuwato dan Provinsi Gorontalo harus segera mengambil satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bumi Panua.

“Saat ini klien kami merasa tidak ada lagi keberpihakan baik dari pemerintah maupun legislatif dalam membela apa yang menjadi hak dari masyarakat penambang. Hal ini dibuktikan dengan diamnya para petinggi daerah saat adanya peralihan IUP milik KUD Dharma Tani,” ujarnya.

Untuk berlangsungnya sidang dengan lancar, pihak Tim Kuasa Hukum dari Penggugat Nurlaila Kadji, SE dan Safitri Kaji meminta kehadiran dari para tergugat.

“Untuk materi, nanti kita buka-bukaan di persidangan. Kami punya banyak materi. Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini. Maka kami minta agar para tergugat bisa hadir di persidangan nanti dan tidak mempersulit proses persidangan,” tegasnya.

Bagikan: