, Gorontalo – Terkait dugaan pembongkaran plat duiker yang berada di Dusun Sakura Desa Molohu Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak PT PG Gorontalo.
Kepada sejumlah Awak Media, pihak PT PG Gorontalo melalui Legal Perusahaan, Hamzah Pakaya, menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada tanah yang dibangun plat duiker tersebut masih masuk dalam tanah milik pihak PT PG Gorontalo. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo.
“Status tanah itu berdasarkan bukti-bukti yang kami punya sudah bersertifikat HGU, jadi seperti biasa atau pada umumnya batas tanah perusahaan yang berbatasan langsung dengan tanah orang lain itu kami buat pengamannya dalam bentuk bordir galian,” kata Hamzah menerangkan, Senin (06/02/2022).