Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Putusan DKPP Ingkrah, Permahi Gorontalo Soroti Penyataan Kadir Mertosono

Definitif.id, Gorontalo – Kritikan yang dilayangkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo, Kadir Mertosono, mendapat tanggapan dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Gorontalo, Mohamad Sahrul Lakoro, Sabtu (09/12/2023).

Menurutnya, kritikan yang dilakukan oleh Kadir Mertosono itu terlalu berlebihan, padahal Kadir juga semasa menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu mendapat sanksi keras dari DKPP.

Putusan DKPP Nomor: 119-PKE-DKPP/IX/2023 yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo sudah sangat jelas, jangan lagi diperkeruh oleh orang-orang yang belum move on karena tidak terpilih lagi menjadi Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.

Dikutip dari Lensa.today, Sahrul Lakoro mengungkapkan bahwa pasca putusan DKPP terkait persoalan yang menimpa Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, semestinya Lembaga Pengawas Pemilu dalam hal ini Bawaslu harus mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

“Persoalan ini sudah selesai, jangan diperkeruh lagi. Kan sudah ada putusan, apalagi yang dipersoalkan. Intinya Bawaslu saat ini mempersiapkan diri dalam mengantarkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan bermartabat,” ucapnya.

Selain itu juga, Sahrul menyayangkan pernyataan Kadir Mertosono terkait tuduhan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo yang menyuguhkan euforia kegiatan atau pencitraan personal maupun lembaga di media sosial.

“Coba move onlah, kan Pak Kadir tau, bahwa kegiatan-kegiatan seperti yang dilakukan oleh Bawaslu, juga pernah bapak ikuti. Yah, jika saya cerita semua, justru saya takut dosa,” ungkap Sahrul dengan senyum kecilnya.

Bagikan: