Menurutnya, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki izin kerja yang sah serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin yang sesuai, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar hukum.
“Tenaga kerja asing harus memiliki izin kerja yang jelas dan sesuai dengan aktivitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek legalitas tenaga kerja asing, Hamzah juga mengingatkan bahwa keberadaan TKA di suatu daerah seharusnya memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, termasuk melalui kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara maupun daerah.
Ia menekankan pentingnya pengawasan agar keberadaan tenaga kerja asing tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan semata, tetapi juga memberikan kontribusi yang jelas terhadap daerah.
“Jika izin yang dimiliki tidak sesuai, kita juga perlu memastikan apakah kewajiban mereka terhadap daerah telah dipenuhi atau tidak. Jangan sampai keberadaan mereka tidak memberikan kontribusi yang semestinya bagi daerah,” tambahnya.
Tidak hanya membahas persoalan keimigrasian, Hamzah yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara turut menyoroti aktivitas operasional perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk distribusi hasil produksi.
Ia menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut kayu milik perusahaan kerap melintas dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas atau overload. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
