Definitif.id, Gorontalo Utara – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara terkait laporan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) berlangsung alot pada Selasa (24/02/2026). Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam kepada pihak perusahaan terkait dugaan ketidaksesuaian izin tenaga kerja asing serta persoalan operasional perusahaan di lapangan.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan PT Gorontalo Panel Lestari, Polres Gorontalo Utara, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Kantor Imigrasi Gorontalo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gorontalo Utara. Pertemuan itu digelar sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai keberadaan warga negara asing yang bekerja di area perusahaan tersebut.
Dalam forum itu, anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menyoroti persoalan keimigrasian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan. Ia menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian antara jenis izin yang dimiliki oleh sejumlah warga negara asing dengan aktivitas yang mereka lakukan di lokasi kerja.
“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh dari pihak imigrasi, terdapat aktivitas warga negara asing di dalam area pabrik yang tidak selaras dengan jenis izin kunjungan yang mereka miliki. Ini tentu menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian bersama,” ujar Hamzah dalam rapat tersebut.
