Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

RDPU Deprov, Kapolda Gorontalo Minta Maaf atas Viralnya Samsat Limboto, Dua Polisi Diperiksa Propam

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H saat RDPU di DPRD Provinsi Gorontalo

Definitif.id, Gorontalo – Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi Nurworo Danang, S.I.K., menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Limboto yang viral di media sosial.

Permohonan maaf tersebut disampaikan melalui Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Provinsi Gorontalo.

“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih atas undangan dari Bapak Ibu sekalian, kami menyampaikan pesan dari bapak Kapolda beliau menyampaikan permohonan maaf atas adanya kejadian yang viral sehingga menyibukkan bapak ibu sekalian sekaligus mungkin merugikan masyarakat” ujar Dirlantas Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K, MH, Senin (19/10/2026).

RDPU tersebut dilaksanakan oleh komisi gabungan, yakni Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, serta dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Rapat tersebut membahas persoalan dugaan pungli yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kombes Pol. Lukman Cahyono menyampaikan permohonan maaf Kapolda Gorontalo sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang menegaskan bahwa dirinya tidak akan menoleransi anggota kepolisian yang melakukan tindakan menyimpang dari ketentuan yang berlaku, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, oknum petugas yang diduga melakukan pungli telah diberhentikan dari tugasnya. Dua anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Limboto juga dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.

Lukman juga menyampaikan bahwa Kapolri telah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Anggota yang melanggar dapat langsung diganti dari posisinya sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.

Dua Anggota Diperiksa Intensif Propam

Selain pemindahan tugas, Lukman mengungkapkan bahwa dua anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Limboto saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan internal kepolisian terhadap kasus yang telah memicu perhatian masyarakat. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.

Dorong Layanan Online dan Minta Masyarakat Melapor

Dalam RDPU tersebut, Lukman turut memaparkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Salah satu upaya yang didorong ialah mengoptimalkan penggunaan layanan Samsat secara daring atau online. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan mengurangi kebutuhan berinteraksi langsung dengan petugas apabila layanan tersebut dapat digunakan.

Selain itu, ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami dugaan permintaan pungutan liar dalam proses pelayanan Samsat.

Menurutnya, laporan masyarakat sangat penting agar jajaran kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Melalui RDPU yang dipimpin Sulyanto Pateda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan pelayanan publik yang menjadi perhatian masyarakat.

Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat, pemeriksaan oleh Propam, serta penguatan sistem pelayanan diharapkan menjadi langkah konkret untuk mencegah praktik pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Limboto.

Aleg Umar Karim Puji Kapolda Gorontalo

Menanggapi hal tersebut, Umar Karim Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sesaat setelah RDPU menyampaikan dan menyambut baik sikap tegas dan kesatrianya Polda Gorontalo dan berharap Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail juga melakukan hal yang sama agar meminta maaf  atas kejadian pungli yang terjadi pada samsat Limboto karena menurut Umar, Samsat bukan hanya jadi tanggung jawab Polri namun Pemerintah Daerah juga merupakan penanggung jawab pada setiap Samsat.

Bagikan: