“Saya akan minta pihak kehutanan turun ke lokasi, supaya bisa melihat realitas yang dihadapi masyarakat. Kita akan dorong penyelesaiannya secara bertahap. Butuh proses, mungkin dua sampai tiga tahun, tapi saya pastikan akan mengawal terus aspirasi ini,” tegas Umar.
Lebih lanjut, Umar juga mengimbau masyarakat agar tetap mendukung proses yang akan dilalui, karena penyelesaian status lahan di kawasan hutan membutuhkan prosedur teknis yang panjang serta koordinasi lintas sektor.
Kehadiran pemerintah desa dan antusiasme masyarakat dalam menyuarakan masalah legalitas lahan menunjukkan bahwa kegiatan reses bukan hanya formalitas serap aspirasi, melainkan momentum penting memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat yang belum terpenuhi.








