Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante Culik Ponakan

“Untuk RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (0N4L)

Bagikan: