“Untuk RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (0N4L)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Kota Gorontalo
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante Culik Ponakan
Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Gorontalo Kota Ungkap Motif Tante Culik Ponakan
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Foto Ilustrasi Definitif.id, Gorontalo – Program Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menyisakan…

Definitif.id, Tahuna – Akses transportasi laut dari Tahuna menuju Siau dan sejumlah pulau lainnya mengalami…

Definitif.id, Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo oleh…

Oleh: Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota Definitif.id, Opini – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo…




