Lebih lanjut Munawwar menjelaskan, di Kecamatan Gantarang sendiri terdapat 3 desa yang belum memenuhi jika merujuk pada surat keputusan Bawaslu Nomor: KP.01/K1/01/2023.
“Ada 3 desa yang belum memenuhi yakni, Kelurahan Jalanjang, Desa Benteng Malewang, dan Desa Bontosunggu,” ungkapnya.
Selanjutnya Munawwar pun merinci, 54 orang pendaftar tersebut tersebar di 21 Kelurahan/Desa di Kecamatan Gantarang, yakni masing-masing Desa Barombong sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Benteng Gantarang sebanyak 4 orang terdiri dari 3 laki-laki dan 1 Perempuan, Desa Benteng Malewang sebanyak 3 orang laki-laki, Desa Bialo sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Bontomacinna sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Bontomasila sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan satu perempuan, Desa Bontonyeleng sebanyak 3 orang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Bontoraja sebanyak 2 orang terdiri 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Bontosunggu sebanyak 3 orang laki-laki, Desa Bukut Tinggi sebanyak 4 orang terdiri dari 3 laki-laki 1 perempuan, Desa Bukit Harapan sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Dampang sebanyak 3 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan, Desa Gattareng sebanyak 3 orang terdiri dari 2 kaki-laki dan 1 perempuan, Kelurahan Jalanjang sebanyak 1 orang laki-laki, Kelurahan Mariorennu sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Kelurahan Matekko sebanyak 3 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan, Desa Padang sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki 1 perempuan, Desa Paenrelompoe sebanyak 4 orang terdiri dari 3 laki-laki 1 perempuan, Desa Palambarae sebanyak 2 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan, Desa Polewali sebanyak 2 orang perempuan, serta Desa Taccorong sebanyak 3 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan.








