Lebih jauh Munawwar menyebutkan, pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut akan diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023, dan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 24-26 Januari 2023 atau selama 3 hari.
“Pengumuman perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diumumkan pada tanggal 23 Januari 2023, dan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 24-26 Januari 2023 atau selama 3 hari,” tutupnya. (Wahyudi)








