HomeNews

Ribuan Massa Siap Kepung Polda dan Kantor Gubernur, Krisis Izin Tambang Gorontalo Memanas Jelang 1 Mei

“Yang sering mencuat di Gorontalo itu persoalan PETI, padahal tidak semua masyarakat menginginkan hal itu,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Almisbah juga menyinggung dugaan adanya perusahaan yang belum memenuhi kewajiban izin lingkungan, termasuk AMDAL dan pengelolaan limbah B3. Ia menekankan bahwa isu tersebut tidak hanya ditujukan pada satu perusahaan saja.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan dengan Pani Gold Mine, ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya menjadi salah satu contoh yang perlu dikaji lebih lanjut bersama perusahaan lainnya.

“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti dan dikroscek,” jelasnya.

ALARM turut mendesak pemerintah daerah agar segera membentuk satuan tugas khusus guna mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan IPR. Mereka menilai lambannya respons kebijakan menjadi faktor utama yang memperpanjang konflik di sektor ini.

Dalam surat pemberitahuan aksi, ALARM merinci tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera mempercepat penerbitan IPR di seluruh wilayah provinsi. Kedua, meminta Kapolda Gorontalo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. Ketiga, menuntut penghentian aktivitas Merdeka Copper Gold beserta seluruh entitas anak perusahaannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan ganti rugi lahan yang hingga kini belum tuntas, terutama pada wilayah yang telah lama dikelola masyarakat secara turun-temurun. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara adil sebelum aktivitas perusahaan kembali dilanjutkan.

Bagikan:   
Exit mobile version