Definitif.id, Gorontalo Utara – Politisi Partai NasDem, Roni Imran, menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Gorut Masa Jabatan 2024-2029 di halaman Kantor DPRD, Senin (26/08/2024).
Keputusan itu sesuai dengan Pasal 165 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Pada Ayat 1 menyebutkan, bahwa dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota, belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota,” ujar Sekretaris DPRD Gorut Fahrudin Lasulika.
“Pada Ayat 2 menyebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota,” lanjut dia.
“Bahwa DPD Partai NasDem Gorontalo Utara telah mengajukan anggota DPRD yang terhormat atas nama Drs. H. Roni Imran sebagai pimpinan sementara DPRD sesuai surat DPD Nomor 102/S/NasDem/VIII/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 perihal Pengusulan Calon Pimpinan DPRD Sementara,” ujar Fahrudin.
“Dan DPC PDIP telah mengajukan Anggota DPRD yang terhormat atas nama Deasy Sandra Mariana Datau sebagai pimpinan sementara DPRD sesuai surat DPC Nomor 074/X/DPC-10.05-B/VIII/2024 Tanggal 9 Agustus 2024 perihal Pengusulan Calon Pimpinan DPRD Sementara,” kata dia.







