Definitif.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Apel Korpri, yang berlangsung di halaman depan Kantor Bupati, pada Senin (20/02/2023).
Apel Korpri tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gorut.
Pada kesempatan itu, Sekda Suleman mengingatkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memasukkan laporan keuangan yang batas waktunya hanya sampai pada tanggal 24 Februari 2023. Hal tersebut, kata dia, lantaran adanya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sementara mengaudit interim laporan keuangan.
“Jadi sesuai dengan aturan tugas mereka (BPK) itu akan berakhir pada tanggal 25 Februari. Kemudian pada bulan Maret akan dilakukan audit rinci. Oleh karena itu, saya lihat pada laporan-laporan yang terpenting adalah laporan keuangan dari masing-masing OPD,” tegasnya.
Lebih lanjut Suleman menjelaskan, berdasarkan laporan dari Badan Keuangan, baru ada 3 (tiga) OPD yang balance, yakni Sekretaris Dewan (Sekwan), Badan Keuangan dan kecamatan.
“Untuk itu, bagi OPD yang belum memasukkan laporan keuangan, saya minta ini agar benar-benar memenuhi tanggungjawab dalam hal yang berkaitan dengan audit keuangan,” tutupnya. (*)
