Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sekretaris DPC GMNI Gorontalo Pertanyakan Dasar Hukum Pendampingan Konstruksi Pasca Penghapusan TP4D

Definitif.id, Gorontalo Utara – Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo, Anggryan Farid Bakari, mengungkapkan keheranannya terkait pendampingan hukum dalam pekerjaan konstruksi setelah penghapusan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Ia mempertanyakan dasar hukum yang kuat untuk pendampingan yang diduga hanya berdasarkan MoU antara Pemda dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Anggryan menilai, bahwa TP4D yang telah dihapus tidak memiliki dasar hukum yang kuat, dan kini peran pendampingan hukum dalam proyek konstruksi menjadi sorotan. Ia juga mempertanyakan dasar pendampingan hanya berdasarkan MoU yang dianggap kurang transparan.

“Tugas APH sendiri hanya dua, yaitu pencegahan dan penindakan. Bukan berarti pendampingan hukum, bahkan APH bukan ahli dalam konstruksi. Hal ini dapat dianggap sebagai penggunaan APH hanya sebagai bumper saja, dan seharusnya pendampingan hukum pada konstruksi tidak perlu diadakan,” ungkap Anggryan, Senin (15/01/2024).

Lebih lanjut Anggryan pun berharap adanya perhatian serius terhadap masalah tersebut, dan memperingatkan bahwa jika tidak diindahkan maka aliansi akan turun aksi dalam waktu dekat ini. Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut tidak boleh dianggap enteng. (Indra)

Bagikan: