Definitif.id, Editorial – Belakangan ini ada sebuah opini yang mencoba mengiring publik agar berhati-hati dalam menilai isu hubungan pribadi yang menyeret figur politik/pejabat publik. Tulisan tersebut menekankan bahwa tidak semua hal yang beredar di ruang publik otomatis menjadi kepentingan publik.
Pandangan itu sekilas tampak moderat. Namun dalam praktik demokrasi, batas antara hak publik dan privasi pejabat publik tidak sesederhana yang digambarkan. Ada konteks etika, moral, dan tanggung jawab jabatan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dalam sistem demokrasi, pejabat publik bukan hanya pengelola kekuasaan administratif, tetapi juga representasi moral dari institusi negara. Karena itu, publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai perilaku mereka, terutama jika tindakan tersebut berkaitan dengan integritas, etika, dan kepercayaan publik.
Hak publik bukan sekadar rasa ingin tahu masyarakat. Hak publik adalah hak untuk memastikan bahwa orang yang memegang jabatan tidak menyalahgunakan kekuasaan, tidak mencederai nilai moral yang menjadi dasar kepercayaan masyarakat, serta tidak menjalankan kehidupan yang bertentangan dengan norma yang dijunjung oleh institusi negara.
Ketika seorang pejabat terlibat dalam perilaku yang menimbulkan kontroversi moral termasuk dugaan perselingkuhan isu tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam ruang privat. Ia masuk dalam wilayah kepentingan publik, karena menyangkut integritas personal yang berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan, hubungan kerja, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Memang benar setiap manusia memiliki hak atas privasi. Namun bagi pejabat publik, hak itu tidak bersifat absolut. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula standar moral yang melekat pada dirinya.
Privasi tetap dilindungi sepanjang tidak berdampak pada kepentingan publik. Tetapi ketika perilaku pribadi melibatkan penyalahgunaan posisi, hubungan yang tidak pantas dalam lingkungan kerja, atau memicu konflik sosial di tengah masyarakat, maka privasi tidak bisa lagi dijadikan tameng untuk menutupinya.
Dalam banyak kasus di berbagai negara, skandal moral pejabat publik justru menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas kepemimpinan. Bukan karena masyarakat gemar mencampuri urusan rumah tangga orang lain, melainkan karena pejabat publik memegang amanah yang melekat dengan standar etika tertentu.
Perselingkuhan bukan hanya persoalan rumah tangga. Ia adalah tindakan yang membawa mudarat bagi banyak pihak.
Pertama, mudarat bagi keluarga. Perselingkuhan merusak kepercayaan, menghancurkan stabilitas keluarga, dan sering kali meninggalkan luka sosial bagi pasangan maupun anak.
Kedua, mudarat bagi institusi. Ketika pelaku adalah pejabat publik, tindakan tersebut dapat mencoreng nama lembaga yang dipimpinnya. Masyarakat tentu bertanya: bagaimana seseorang yang gagal menjaga komitmen dalam keluarga bisa dipercaya menjaga amanah publik?
Ketiga, mudarat bagi kinerja. Skandal moral hampir selalu membawa konsekuensi: konflik, tekanan psikologis, gangguan reputasi, bahkan potensi konflik kepentingan. Dalam kondisi seperti itu, sangat sulit mengharapkan kinerja yang tetap optimal.
Perlu dipahami bahwa pejabat publik tidak hanya tunduk pada hukum tertulis, tetapi juga pada etika jabatan dan norma sosial. Banyak tindakan mungkin tidak langsung melanggar hukum pidana, tetapi tetap dianggap melanggar etika dan kepatutan.
Dalam konteks ini, dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat publik tidak bisa dipandang sekadar isu sensasional atau gosip. Ia merupakan persoalan moral yang patut dipertanyakan oleh masyarakat.
Masyarakat yang kritis bukan berarti masyarakat yang gemar menghakimi. Namun demokrasi membutuhkan transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, alih-alih mengaburkan persoalan dengan dalih privasi, yang justru dibutuhkan adalah klarifikasi terbuka, sikap bertanggung jawab, dan standar etika yang jelas bagi pejabat publik.
Sebab pada akhirnya, jabatan publik bukan hanya soal kekuasaan. Ia adalah soal kepercayaan. Dan kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan pidato dan kebijakan, tetapi juga dengan integritas pribadi yang tidak tercela.
Penulis : Muhlis Harim


