Definitif.id Gorontalo Utara – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara kini memburu delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik politik uang (money politik) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Seluruh tersangka telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari pengawasan aparat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sebelumnya para tersangka sempat diizinkan kembali ke rumah masing-masing dengan pengawalan anggota kepolisian. Namun, saat berada di rumah, mereka diduga memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.
Mirisnya, pelarian ini diduga telah direncanakan secara matang. Para tersangka memanfaatkan celah di lingkungan rumah untuk menghindari jerat hukum.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan tersebut.
Berikut delapan nama tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gorontalo Utara:
1. Rahman Desei Kepala Desa Pinontoyonga Kecamatan Atinggola
2. Kusno V. Gobel Kepala Desa Sigaso Kecamatan Atinggola
3. Isnain Talaban Kepala Desa Imana Kecamatan Atinggola
4. Hartono Datau Kepala Desa Buatan Kecamatan Atinggola
5. Anton Puabengga Kepala Desa Bintana Kecamatan Atinggola
6. Hamran Ahaya Kepala Desa Olohuta Kecamatan Atinggola
7. Erman P. Kakilo Warga Desa Tolite Jaya Kecamatan Tolinggula
8. Romi Mopangga Warga Desa Wubudu Kecamatan Sumalata Timur
9. Suleman Tahir Aparatur Sipil Negara (Guru)








