Di tempat yang berbeda, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro membenarkan penetapan tersangka terhadap 4 aktivis tersebut.

“Benar 4 aktivis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang merasa keberatan atau merasa tidak pas atau gimana, nanti akan ada jalur hukumnya. Baik itu dari pihak pengacara bisa mengajukan upaya hukum lainnya,” tegasnya.
Penulis: Khalid Moomin







