Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sepekan Berlalu, 4 dari 6 Aktivis yang Dilaporkan Polisi Resmi jadi Tersangka

Definitif.id, Gorontalo – Sepekan berlalu, 4 dari 6 Aktivis yang dilaporkan oleh Polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terkait aksi demo yang berlangsung di depan Kantor PT. Gorontalo Mineral (GM), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, 6 Aktivis yang dilaporkan oleh Polisi di Polda Gorontalo itu adalah Harpin Pasali, Irfan Jamaini, Lion Hidjun, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik.

Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo pada Selasa (29/08/2023) kemarin yaitu Harpin Pasali, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik.

“Dari 6 Aktivis yang dilaporkan polisi, 5 mengalami kekerasan saat pemeriksaan. Dan kabar terbaru, kemarin 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo, dan 2 lagi berpotensi akan menjadi tersangka,” ungkap Ardy Wiranata Arsyad, Rabu (30/08/2023).

Ardy yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gorontalo itu mengatakan, akan melakukan semua upaya hukum untuk membebaskan 6 Aktivis tersebut.

Beberapa Advokat Gorontalo melakukan pendampingan terhadap pemeriksaan Aktivis. (Foto: Istimewa)

“LPBHNU saat ini melakukan pendampingan atas kasus 6 Aktivis ini, bahkan hampir seluruh advokat yang ada di Gorontalo bergabung di perkara ini. Kasus ini menurut kami adalah bentuk kriminalisasi terhadap Aktivis mungkin karena tidak ingin dikritisi,” tegas Ardy.

“Maka dari itu upaya hukum pun akan kami lakukan, karena kami merasa tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh teman-teman Aktivis ini, kami menduga kuat mereka hanyalah korban bukan pelaku utama seperti yang disampaikan oleh Polda Gorontalo,” tambahnya.

Bagikan: