HomeNews

Setelah Penetapan DCT, Bawaslu Gorut Gerak Cepat Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

“Setelah ditetapkan DCT Anggota DPR, Anggota DPD, DPRD Provinsi, Anggota DPRD, mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 dilarang berkampanye sebelum masa kampanye,” tegas Ronal.

Lebih lanjut Ronal juga menuturkan, bahwa kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode:

1. Pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya.

2. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Gorut paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (Red)

Bagikan:   
Exit mobile version