Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Setelah Penetapan DCT, Bawaslu Gorut Gerak Cepat Larang Peserta Pemilu Kampanye di Luar Jadwal

“Hari ini Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan Panwas Desa berkoordinasi dengan Pimpinan Partai Politik wiliyah Kecamatan agar mentertibkan alat peraga kampanye secara mandiri. Saya mengapresiasi Pimpinan Partai Politik di wilayah Kecamatan didampingi oleh Panwascam Kecamatan Monano dan Kecamatan lainnya, yang telah menertibkan Alat Peraga kampanye secara mandiri,” ungkapnya.

Ronal lalu menegaskan, setelah ditetapkannya DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten mulai Tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023, maka seluruh Peserta Pemilu dilarang berkampanye sebelum waktu kampanye yang diatur oleh KPU.

“Setelah ditetapkan DCT Anggota DPR, Anggota DPD, DPRD Provinsi, Anggota DPRD, mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 dilarang berkampanye sebelum masa kampanye,” tegas Ronal.

Lebih lanjut Ronal juga menuturkan, bahwa kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tersebut yaitu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode:

1. Pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya.

2. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu Gorut paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (Red)

Bagikan: