Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Sidang Praperadilan Kapolrestabes dalam Kasus RS di PN Medan Tertunda

Ditambahkannya bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS adalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia sementara Pasal yang di tetapkan terhadap RS yakni pasal 156 (28) UU ITE yang mana sangat memerlukan kehati-hatian,” tegasnya pada saat konferensi pers di salah satu cafe di Jalan Candi Mendut.

Pada saat di konfirmasi Kapolrestabes Medan melalui no 08139106xxxx terkait tentang ke tidak hadirnya di sidang pra peradilan atau prapid di pengadilan Negeri Medan namun hingga berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan. (Alexander/Medan)

Bagikan: