Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Soal Belasan Tromol dan Tong Tambang Emas di Suka Damai Dipasang Police Line, Kapolsek Boliyohuto Bungkam

Sekedar informasi, bahwa aktivitas pertambangan ilegal sendiri dengan tegas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 3 pada Pasal 69 Ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j). Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar rupiah, sesuai Pasal 95 hingga Pasal 115 UU PPLH. (Team)

Bagikan: