Sekedar informasi, bahwa aktivitas pertambangan ilegal sendiri dengan tegas melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 3 pada Pasal 69 Ayat 1 huruf (a) sampai dengan huruf (j). Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda mencapai 15 miliar rupiah, sesuai Pasal 95 hingga Pasal 115 UU PPLH. (Team)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Soal Belasan Tromol dan Tong Tambang Emas di Suka Damai Dipasang Police Line, Kapolsek Boliyohuto Bungkam
Soal Belasan Tromol dan Tong Tambang Emas di Suka Damai Dipasang Police Line, Kapolsek Boliyohuto Bungkam
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman…

Lebih jauh, Ismail mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak sekadar menjadi penonton. Ia menegaskan bahwa…

Salah satu poin yang belum terlaksana adalah kewajiban pemeriksaan urine bagi aparatur sipil negara (ASN)…

Dengan berbagai langkah percepatan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis PENAS KTNA 2026 tidak…



