Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Soal BPNT yang Dikeluhkan di Kecamatan Tibawa, Kadinsos Kabgor akan Beri Sanksi Tegas kepada E-Warung?

Definitif.id, Gorontalo – Masih terkait dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa yang dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setempat, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) rencananya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak E-Warung yang dikeluhkan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Nanti kita undang E-Warungnya baru kita kasih teguran, bahkan sampai dengan pemberhentian E-Warung itu kalau memang terbukti dia sering melakukan begitu (pelanggaran_red), kita hentikan E-Warungnya, tidak boleh lagi menyalur. Cuma, kita juga (harus) objektif,” kata Kadinsos Kabgor, Syamsul Baharuddin, kepada Definitif.id, Selasa (20/12/2022) kemarin.

Sebelumnya, bantuan sosial (bansos) berupa program BPNT di Desa Botumoputi tersebut dikeluhkan oleh KPM setempat. Pasalnya, berdasarkan penuturan salah seorang KPM yang enggan disebutkan namanya, bahwa bahan pangan dari BPNT yang dibelanjakannya di E-Warung setempat itu diduga memiliki kualitas yang buruk dan harga yang mahal.

Tidak hanya itu, dirinya juga mengeluhkan soal bahan pangan yang sudah dipaketkan tanpa ada pilihan lainnya. “Dan bahkan, saya mau belanja di tempat lainnya pun tidak diizinkan,” ucapnya menandaskan. (RRK)

Bagikan: