Lebih lanjut PB menjelaskan, sedangkan untuk BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2021 diakuinya juga ada kurang lebih sebanyak Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) yang tidak disalurkan ke 10 KPM.
“BLT 2021 kemarin saya sudah sampaikan di Inspektorat, kan masih ada 9 Jutaan. Waktu awal tahun itu torang ada kegiatan-kegiatan yang karena memang belum ada anggarannya, desa masih melakukan talangan dulu di, tapi itu bukan ini Pak, saya mau klarifikasi yang 2021, 2021 itu silpa BLT itu Pak bukan yang, jadi so tidak ada penerima karena sudah menerima yang lain, jadi dia sudah jadi silpa itu anggaran 2021,” ungkap PB.
“Kemarin karena memang ada kegiatan-kegiatan yang mendesak di desa yang dibiayai, sementara anggarannya kan belum ditarik jadi torang gunakan lagi yang itu, cuma penggantinya ada, itu juga yang saya sudah klarifikasi di Inspektorat kemarin,” sambungnya.
Terakhir, PB juga menjelaskan, soal penggunaan biaya makan dan minum yang diduga tidak ada pelaksanaan kegiatannya itu sementara berproses pemeriksaannya di Inspektorat setempat.
“Memang kemarin itu saat pemeriksaan ada kesalahan administrasi dalam lampiran-lampiran SPJ makan minum, maka kemarin waktu perbaikan itu juga sudah ada sedikit mis juga di lapangan antara pelaksana kegiatan dengan teman-teman. Cuma kemarin karena memang saat pemeriksaan itu SPJ nya tidak lengkap, makanya kemarin masih dianggap sebagai ini terkait makan minum. Kemarin itu memang karena keterangannya pelaksana kegiatan juga begitu (tidak ada kegiatan) di sana (Inspektorat). Cuma setelah saya lihat anggarannya, jadi saya sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tandasnya. (RRK)








