Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Soal PT. Pabrik Gula Gorontalo Belum Bayar BPHTB di Boalemo, Aris Mulyanto: Itu Tidak Benar

Definitif.id, Gorontalo – Terkait pernyataan Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali, di salah satu Media Online di Gorontalo yang menyebutkan bahwa seharusnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT. Pabrik Gula Gorontalo sudah dibayarkan oleh perusahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), akhirnya ditanggapi serius oleh pihak PT. Pabrik Gula Gorontalo melalui Staf Khusus Bidang Pertanahan, Aris Mulyanto.

Dalam rilisnya, Aris Mulyanto menyampaikan, bahwa PT. Pabrik Gula Gorontalo adalah perusahaan yang taat pajak. Olehnya itu, kata dia, dengan adanya pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik PT. Pabrik Gula Gorontalo.

“Dengan berita tersebut sangat merugikan nama baik PT. Pabrik Gula Gorontalo,” tegas Aris, Selasa (08/10/2022).

Ia menjelaskan, kewajiban membayar BPHTB sesuai ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 49 Huruf e yang berbunyi ‘saat terhutang BPHTB ditetapkan pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak.’

“Perlu dijelaskan bahwa tanah-tanah perkebunan PT. PG Gorontalo diperoleh dari pembebasan tanah dari tanah-tanah masyarakat. Artinya tanah-tanah masyarakat dilepaskan kepada negara dan kemudian PT. Pabrik Gula Gorontalo bermohon untuk pemberian Hak Guna Usaha (HGU),” terang Aris.

“Saat ini sebagian tanah perkebunan yang terletak di Kabupaten Boalemo sedang berproses permohonan Hak Guna Usaha ke Badan Pertanahan Nasional. Sehingga pada saatnya nanti setelah keluar surat keputusan pemberian Hak Guna Usaha, maka perusahaan akan membayar biaya BPHTB seperti diamanatkan undang-undang tersebut di atas,” tambahnya.

Bagikan: