Definitif.id, Gorontalo – Terkait pernyataan Kepala Badan (Kaban) Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, Taufik Kumali, di salah satu Media Online di Gorontalo yang menyebutkan bahwa seharusnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT. Pabrik Gula Gorontalo sudah dibayarkan oleh perusahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), akhirnya ditanggapi serius oleh pihak PT. Pabrik Gula Gorontalo melalui Staf Khusus Bidang Pertanahan, Aris Mulyanto.
Dalam rilisnya, Aris Mulyanto menyampaikan, bahwa PT. Pabrik Gula Gorontalo adalah perusahaan yang taat pajak. Olehnya itu, kata dia, dengan adanya pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik PT. Pabrik Gula Gorontalo.