Definitif.id, Gorontalo – Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) soal verifikasi dan klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, jadi sorotan.
Kali ini, sorotan datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo, Rizal Agu.
Menurutnya, sanksi keras dari DKPP RI dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020 bukan sanksi yang biasa.
“Sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI itu adalah kesalahan etik sebagai penyelenggara yang di dalamnya ada naman Kadir Mertosono,” ungkap Rizal, Kamis (07/11/2024).
“Heran, menjadi penyelenggara saja kena sanksi keras, ini malah mendapat undangan klarifikasi untuk menjadi calon Pengganti Antara Waktu (PAW) KPU Kabupaten Gorontalo lagi,” lanjutnya.