Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) Provinsi Gorontalo, Lifain Buyunggadang, mempertanyakan tindaklanjut soal Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran dana desa tahun 2022 oleh Kepala Desa (Kades) Motilango Kecamatan Tibawa Kabupaten, Noldianto Hongi.
Pasalnya, hingga saat ini pengembalian TGR anggaran dana desa tahun 2022 yang kurang lebih sebanyak hampir Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) oleh sang Kades tersebut belum ada kejelasannya sama sekali.
“Kami mempertanyakan tindaklanjut dari pengembalian TGR tersebut, apakah sudah dikembalikan atau tidak? Kalau ini tidak dikembalikan, maka patut dipertanyakan niat baik dari sang Kades tersebut, karena ini menyangkut uang rakyat,” kata Lifain menegaskan, Rabu (17/01/2022).
“Kalau Kades tersebut tidak punya niat baik untuk mengembalikan TGR ini maka mending mundur saja dari jabatannya, dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bisa menseriusi persoalan ini,” sambung aktivis yang akrab disapa Ayi Waras tersebut.
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat saat dikonfirmasi menyebutkan, pengembalian TGR anggaran dana desa tersebut terdiri dari mesin perontok jagung sebanyak Rp 90.750.000 (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah dengan anggaran baliho, konsumsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan lain-lain sebanyak kurang lebih Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
“Terkait dengan mesin perontok jagung sebanyak 6 unit itu kami sempat mendengar bahwa 3 unitnya itu sudah dijual, dan memang kenyataannya juga di kantor desa sudah tidak ada itu yang 3 unit. Namun belum jelas apakah hasil penjualan 3 unit mesin perontok itu sudah disetorkan semua atau tidak, tapi yang kami dengar dari aparat desa bahwa yang disetor itu baru sejumlah Rp 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Sekretaris BPD Motilango, Satrio Fitrawan Maku.
Lebih lanjut Satrio menjelaskan, pihaknya juga rencananya dalam waktu dekat ini akan menggelar musyawarah desa (musdes) terkait dengan realisasi anggaran semester kedua tahun 2022.
“Di situ kita akan galih informasi sehubungan ini dengan TGR ini, karena mestinya TGR itu sudah dibayarkan dan dibahas di perubahan anggaran 2023, karena dia kan jadi silpa (sisa lebih perhitungan anggaran),” tandasnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi R. Nani, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan TGR oleh Kades Motilango itu. Kata dia, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan proses tindaklanjut sehubungan dengan TGR tersebut.
“Terkait TGR khususnya mesin perontok jagung itu sampai sekarang belum ada laporannya kepada kami tentang berapa harga dari pada mesin perontok yang dijual tersebut, sampai saat ini belum diserahkan bukti penjualannya itu, minimal harus ada kwitansi pembayaran,” tutur Sri Dewi.
“Nah, kami baru dapat informasi kalau alat (mesin perontok) itu sudah dijual. Berarti kalau alat itu sudah dijual, kami menunggu bukti dari pada penjualan tersebut, yakni bukti yang ontentik yang bisa kami pegang, misalnya kwitansi,” tambahnya.