Definitif.id, Gorontalo – Alokasi anggaran untuk tenaga sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran tersebut diduga mencapai kurang lebih Rp700san juta setiap tahun.
Besarnya anggaran itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi penggunaannya, terutama karena setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi sebagai bagian dari hak keuangan anggota legislatif.
Di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah, keberadaan pos anggaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan apakah pembiayaan sopir masih relevan ketika anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi untuk menunjang mobilitas dalam pelaksanaan tugasnya.
Sorotan tersebut bukan semata-mata menyangkut besar kecilnya nilai anggaran. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan konsistensi penggunaan uang negara agar tetap selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan masyarakat.
Jika tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan dinas, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pengalokasian anggaran sopir secara terpisah setiap tahun.
Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena menyangkut penggunaan APBD yang bersumber dari uang rakyat. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta peruntukan anggaran tersebut.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang menuntut efisiensi di berbagai sektor, kebijakan penganggaran yang menggunakan dana publik dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Transparansi dianggap penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan setiap belanja daerah benar-benar memiliki dasar serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Jenderal BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah, menilai polemik tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui dasar pengalokasian anggaran tersebut. Jika memang setiap anggota DPRD telah menerima tunjangan transportasi, maka perlu dijelaskan secara rinci mengapa masih terdapat anggaran untuk sopir. Transparansi adalah bentuk penghormatan terhadap uang rakyat,” ujar Lutfi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal anggaran, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat dalam melihat kebijakan penggunaan APBD.
Ia menilai, setiap belanja daerah harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang terukur, serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kami tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo memberikan penjelasan yang objektif agar publik memperoleh informasi yang utuh. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat tetap terjaga,” katanya.
Lutfi berharap seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan APBD senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap kebijakan yang menggunakan dana publik sudah semestinya terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, tim media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo mengenai dasar pengalokasian anggaran sopir tersebut, termasuk mekanisme penggunaannya dan kaitannya dengan pemberian tunjangan transportasi kepada anggota DPRD.








