Definitif.id, Gorontalo – Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo sedang mendalami laporan aduan kasus dugaan penipuan jual beli sarang walet di Kelurahan Dutulana’a, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Laporan aduan dibuat Iman Sudrajat umur 40 tahun warga Kelurahan Dutulana’a di SPKT Polres Gorontalo pada tanggal 22 Agustus 2024. Iman melaporkan seorang warga Kota Gorontalo, Desi Purnamasari umur 32 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Harianja mengatakan, saat ini penyidik Unit I Satreskrim sementara melakukan proses penyelidikan kasus dugaan penipuan jual beli sarang walet tersebut.
“Ada kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor. Di mana terlapor akan segera melunasi pembayaran sejumlah uang pelapor. Namun, sampai dengan waktu yang mereka sepakati masalah juga belum selesai,” kata Faisal kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
“Terlapor belum melunasi pembayaran uang sesuai kesepakatan dengan pelapor. Nah, otomatis perkara kami lanjutkan,” sambung Faisal.
Faisal mengatakan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang, termasuk pelapor dan terlapor. Pada saat pemeriksaan terlapor DP telah mengakui perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan penyidik, terlapor telah mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaannya seperti itu. Selanjutnya seperti apa, nanti kita lihat dengan pemenuhan alat bukti,” ujar Faisal.
Ia menambahkan untuk mendalami kasus dugaan penipuan jual beli sarang burung walet, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi dalam perkara tersebut.







