Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Dipidanakan 

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Datangi Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Rahmat Adju melaporkan Pimpinan dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (05/03/2024).

Dalang dari laporan tersebut kata Rahmat, disebabkan tindakan dari Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.

“Saya melaporkan Ketua KPU dan Anggotanya karena tidak menetapkan dan tidak melaksanakan sebagian rekomendasi Bawaslu untuk rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkap Rahmat.

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, Bawaslu Kabupaten Gorontalo merekomendasikan ada 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan PSU, namun hanya 3 TPS yang dilakukan PSU oleh KPU.

Rahmat pun mengatakan, untuk laporannya ke Bawaslu saat ini yaitu laporan pidana yang dilayangkan ke pihak Komisioner KPU.

“Laporan hari ini yaitu laporan pidana, karena kita melihat pada aturan ada tuntutan pidana bagi KPU yang tidak melaksanakan PSU, ketika direkomendasikan oleh Bawaslu atau direkomendasikan oleh KPPS sementara unsur dan ketentuannya sudah terpenuhi,” jelasnya.

“Alasan penolakan PSU pun tidak dipublish oleh KPU, ini kan mencurigakan. Dan kami pun sampai dengan saat ini tidak mengetahui alasan ditolaknya PSU tersebut,” tutupnya.

Di tempat yang berbeda, Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under Sun Lawani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar laporan sudah masuk ke kami, untuk langkah selanjutnya nanti kami akan informasikan,” tutupnya.

Penulis: Khalid Moomin
Bagikan: