Terkait hal itu, Pemda Gorut melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa surat tersebut sudah diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Iya surat itu sudah saya teruskan ke kadis lingkungan hidup, nanti saya cek lagi pemantauan mereka di lapangan, untuk selanjutnya kami akan sampaikan ke kementerian,” singkatnya melalui Via WhatsApp, Selasa (13/06/2023) belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Gorut Ilyas Lagarusu mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada salah satu kegiatan pertambangan ilegal.
“Kita sudah tindaklanjuti (surat tersebut_red) salah satunya di lokasi tambang ilegal yang ada di kecamatan anggrek antara dusun bayenaale dan dusun lomuli, kita sudah hentikan,” singkatnya.
Penulis: Khalid Moomin








