Definitif.id, Gorontalo Utara – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), untuk bisa menindaki seluruh kegiatan yang mengarah pada praktek ilegal mining.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Surat Nomor: 503/DPMPTSP/229/II/2023 Tanggal 20 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Sunindyo Suryo Herdad.
Adapun surat tersebut dengan tegas mengatakan beberapa poin, diantaranya:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban di dalam wilayah kabupaten terhadap potensi terjadinya konflik sosial di dalam masyarakat.
2. Kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur rencana tata ruang kabupaten dan tidak dilengkapi perizinan yang sah, menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat untuk dilakukan penertiban.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk bersama-sama melakukan upaya-upaya
penertiban dan penindakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.
Untuk tembusan surat antara lain:
1. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
2. Inspektur Jenderal KESDM
3. Gubernur Gorontalo
4. Bupati Gorontalo Utara
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
6. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
7. Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo
8. Para Koordinator di Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba
9. Koordinator Inspektur Tambang penempatan Provinsi Gorontalo.








