Oleh: A. Andrika Hasan, S.Sos., S.H., M.H. – Aktivis Buruh
Definitif.id, Surat Pembaca – Keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhumah Marsinah merupakan langkah yang sangat bijak, tepat, dan sarat makna. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar menghargai perjuangan kaum buruh dalam sejarah panjang pergerakan pekerja di Indonesia.
Marsinah layak mendapatkan gelar tersebut. Gelar Pahlawan Nasional ini bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan wujud pengakuan atas pengorbanan dan keberanian seorang perempuan yang dengan gigih memperjuangkan hak-hak buruh dan keadilan sosial. Penetapan gelar pada tanggal 10 November 2025 menjadi sejarah baru bagi kaum buruh dan pekerja Indonesia.
Marsinah telah lama menjadi simbol perjuangan buruh perempuan. Kisahnya hidup dalam hati para aktivis dan pekerja, serta telah diabadikan dalam berbagai karya seperti buku, film, dan teater di antaranya Marsinah: Cry Justice dan Marsinah Menggugat. Selain itu, Marsinah juga menerima berbagai penghargaan dari lembaga HAM dan organisasi internasional. Namanya menjadi ikon perjuangan melawan ketimpangan, sekaligus pengingat bahwa hak-hak buruh adalah bagian dari hak asasi manusia.
Perjuangan Marsinah bermula dari tempatnya bekerja di PT Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, pada awal tahun 1990-an. Ia dikenal vokal dan berani menyuarakan aspirasi buruh ketika kebijakan kenaikan upah minimum tidak dijalankan perusahaan. Keberaniannya itu menyalakan semangat solidaritas di kalangan pekerja, dan hingga kini, tanggal 8 Mei selalu diperingati sebagai Hari Marsinah oleh komunitas buruh di berbagai daerah.
Perjuangan Marsinah adalah refleksi dan cambuk penyemangat bagi kita semua. Ia mengingatkan bahwa perjuangan kaum buruh belum selesai. Hak-hak pekerja, perempuan, dan kemanusiaan harus terus diperjuangkan baik melalui dialog sosial, aksi kolektif, maupun langkah konstitusional. Kini saatnya perjuangan itu diteruskan melalui pembaruan regulasi, termasuk dorongan terhadap pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya, saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas keputusan bersejarah ini. Semoga Bapak Presiden selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan perlindungan oleh Allah SWT dalam memimpin negeri ini menuju Indonesia yang sejahtera, mandiri, aman, dan berdikari. Aamiin.
Tentang Penulis:
A. Andrika Hasan, S.Sos., S.H., M.H. adalah seorang pengurus DPW FSPMI Gorontalo yang juga merupakan aktivis buruh dan pemerhati isu ketenagakerjaan Gorontalo. Aktif menyuarakan hak-hak pekerja melalui kegiatan advokasi dan tulisan opini di berbagai media.







